Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah menyediakan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 meter persegi menuai polemik di kalangan publik.
Sejumlah kalangan berpandangan bahwa rencana tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang hingga berpotensi memperburuk kualitas hidup penghuni yang notabenenya merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).